2013, Diklat Prajabatan CPNS Tiga Bulan


JAKARTA--Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai 2013 menjadi 570 jam atau selama tiga bulan.

"Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama tiga bulan. Nantinya pemberlakuannya mulai tahun mendatang," tutur Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (3/5).

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Guru Honorer Segera Diangkat


JAKARTA--MICOM: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh mengabarkan berita baik bagi guru honorer. Ia mengatakan Kemendikbud sedang menyiapkan PP tentang pengangkatan guru honorer.

"Begitu PPnya selesai, akan ada pengangkatan," ujarnya di Kantor Kemendikbud, Selasa (2/5).

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Honorer K1 Bisa Digeser Jadi K2


JAKARTA--Honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) berpeluang dimasukkan ke K2. Dengan catatan, alasan TMK-nya karena faktor pembiayaan.

"Kalau ditanya mungkinkan honorer K1 menjadi K2, jawabannya ya bisa saja. Asalkan honorer K1 yang TMK itu karena masalah pembiayaan saja," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/5).

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Pemerintah Terima Ribuan Laporan Honorer Siluman


JAKARTA - Laporan pengaduan honorer siluman sebagai CPNS yang masuk baik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sangat banyak. Hingga Kamis (3/5) lalu, jumlahnya sudah mencapai 1.350 laporan.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Guru Honorer Mengharapkan Upah yang Adil

Jakarta, Guru honorer yang terhimpun dalam Forum Guru Honorer Jakarta Utara mengharapkan standardisasi upah yang layak bagi mereka. Hingga saat ini, upah sebagian besar dari mereka hanya Rp 200.000-Rp 1 juta per bulan. Upah ini jauh di bawah upah minimum Provinsi DKI Jakarta, yakni Rp 1.529.150 per bulan untuk buruh.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat