Daftar Nasional Calon Peserta Sergu 2013

Berikut daftar calon peserta sergu 2013 kab/kota seluiruh provinsi.
Data yang ada ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota per 30 Agustus 2012. Data ini masih sementara/belum final karena beberapa nama yang ada sudah lulus sertifikasi. Data akan terus dilakukan perbaikan sesuai tahapan berdasar prosedur yang telah ditetapkan.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Persyaratan Peserta Sergu 2013

Peserta sergu 2013 harus memenuhi syarat umum dan khusus sebagai berikut:
1.  Persyaratan Umum
a.  Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan  kecuali guru  Pendidikan  Agama. Sertifikasi  bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah  diselenggarakan oleh

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Kebiasaan Ucapan Terima Kasih



Apa manfaat ucapan terima kasih bagi Anda? Apakah perlu mengucapkan terima kasih? Sudah biasakah Anda mengucapkan terima kasih?
Kita yakin bahwa mengucapkan terima kasih sangat perlu ketika kita mendapatkan bantuan. Tapi, yang menjadi masalah, apakah kita sudah terbiasa mengucapkan “terima kasih”.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

DOWNLOAD FILE / UNDUHAN APLIKASI PENDATAAN DIKDAS TAHUN 2012


FILE UNDUHAN & INFO SEPUTAR APLIKASI PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) TAHUN 2012

Download Aplikasi Pendataan :


Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Patch Aplikasi v1.13.0.1 (Aplikasi Pendataan Versi 1.13.0.0)


LOG Aplikasi Pendataan
Setditjen Dikdas
Versi 1.13.0.0:
Penambahan:
- Penambahan filtering peserta didik yang sedang aktif pada tahun ajaran dan semester yang telah di pilih

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Daftar Nasional Calon Peserta Sergu 2013

Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan  oleh  guru.  Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut  berdasarkan  kompetensi yang dikuasainya.  Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan  melekat terus pada guru selama  menjalankan profesi guru.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat