Daftar Nasional Calon Peserta Sergu 2013
Data yang ada ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota per 30 Agustus 2012. Data ini masih sementara/belum
final karena beberapa nama yang ada sudah lulus sertifikasi. Data akan
terus dilakukan perbaikan sesuai tahapan berdasar prosedur yang telah
ditetapkan.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Persyaratan Peserta Sergu 2013
Peserta sergu 2013 harus memenuhi syarat umum dan khusus sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah
binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru
Pendidikan Agama dan semua guru
yang mengajar di madrasah
diselenggarakan oleh
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Kebiasaan Ucapan Terima Kasih
Apa manfaat ucapan
terima kasih bagi Anda? Apakah perlu mengucapkan terima kasih? Sudah biasakah
Anda mengucapkan terima kasih?
Kita yakin bahwa
mengucapkan terima kasih sangat perlu ketika kita mendapatkan bantuan. Tapi,
yang menjadi masalah, apakah kita sudah terbiasa mengucapkan “terima kasih”.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
DOWNLOAD FILE / UNDUHAN APLIKASI PENDATAAN DIKDAS TAHUN 2012
FILE UNDUHAN & INFO SEPUTAR APLIKASI PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) TAHUN 2012
Download Aplikasi Pendataan :
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Patch Aplikasi v1.13.0.1 (Aplikasi Pendataan Versi 1.13.0.0)
LOG Aplikasi Pendataan
Setditjen Dikdas
Setditjen Dikdas
Versi 1.13.0.0:
Penambahan:
- Penambahan filtering peserta didik yang sedang aktif pada tahun ajaran dan semester yang telah di pilih
- Penambahan filtering peserta didik yang sedang aktif pada tahun ajaran dan semester yang telah di pilih
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Daftar Nasional Calon Peserta Sergu 2013
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang
studi sertifikasi guru yang ditetapkan
oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan
bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru
bahwa bidang studi ini akan melekat
terus pada guru selama menjalankan profesi
guru.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)