Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Materi ini disampaikan Bpk Sugeng Riyadi,S.Pd (Pengawas TK/SD Dindikpora Kec.Banjarmangu). Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
 Ada perubahan perbedaan antara regulasi lama dengan yang baru. Regulasi pengembangan profesi dan yang baru pengembangan keprofesian berkelanjutan. Unsurnya juga berbeda Unsur PKB lama : Karya Tulis Ilmiah, Teknologi Tepatguna , Alat Peraga, Karya Seni , Pengembangan Kurikulum dan unsur PKB baru : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif.

Materi :

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar