Materi ini disampaikan Bpk Sugeng Riyadi,S.Pd (Pengawas TK/SD
Dindikpora Kec.Banjarmangu). Menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Ada perubahan perbedaan antara regulasi
lama dengan yang baru. Regulasi pengembangan profesi dan yang baru pengembangan keprofesian berkelanjutan. Unsurnya juga berbeda Unsur PKB lama : Karya Tulis Ilmiah, Teknologi
Tepatguna , Alat Peraga, Karya
Seni , Pengembangan Kurikulum
dan unsur PKB baru : Pengembangan
Diri, Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar