Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran
JAKARTA, Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak
menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.
Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri)
Diah Anggraeni
mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD dilarang
dialokasikan untuk pemberian THR bagi para PNS.
"Nggak
bisa. Nggak bisa dianggarkan," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di
Jakarta, kemarin (2/8).
Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.
Meski demikian,
Diah menyatakan, tidak ada larangan sekiranya ada pemda yang memberikan uang
tunjangan kinerja daerah (TKD) menjelang lebaran.
"Tapi bukan tunjangan lebaran, bukan THR. Tapi ini merupakan tunjangan kinerja daerah. Kalau diberikan menjelang lebaran, ya itu soal teknis, boleh-boleh saja," ujar birokrat karier asal Semarang itu.
Dijelaskan,
tunjangan kinerja daerah itu boleh diberikan di daerah-daerah yang memang punya
kemampuan keuangan. "Jadi tergantung kemampuan," imbuh Ketum Korps Pegawai Republik
Indonesia (Korpri) itu. (sam/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar