RUU Baru PNS, Angin Segar bagi Honorer
UU Baru tentang PNS, yang saat ini masih dalam
pembahasan di DPR nantinya bernama UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada dua
jenis ASN: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara
lain:
1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang
sebagai Pegawai ASN. (Pasal 1)
2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan
pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat
12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh
(Pasal 21)
- honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
- tunjangan;
- cuti;
- pengembangan kompetensi;
- biaya kesehatan; dan
- uang duka.
4. Honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
5. Selain honorarium dan tunjangan, Pemerintah
memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).
Semoga pasal-pasal yang memberikan jaminan
kesejateraan bagi honorer disepakati oleh Pemerintah dan wakil rakyat (DPR).
Sehigga, pengabdian yang sangat besar tenaga honorer mendapatkan pengahragaan
yang layak.
Bila ingin mengunduh dokumen RUU ASN, satu klik proses
download silakan ambil
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN..
BalasHapusYg jadi pertanyaan, apa persyaratannya & siapakah pejabat yang berwenang itu..??