RUU Baru PNS, Angin Segar bagi Honorer


UU Baru tentang PNS, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR nantinya bernama UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada dua jenis ASN: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:

1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai  Pegawai ASN. (Pasal 1)
2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)
  • honorarium  yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
  • tunjangan;
  • cuti;
  • pengembangan kompetensi;
  • biaya kesehatan; dan
  • uang duka.
4. Honorarium  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
5. Selain honorarium  dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).
Semoga pasal-pasal yang memberikan jaminan kesejateraan bagi honorer disepakati oleh Pemerintah dan wakil rakyat (DPR). Sehigga, pengabdian yang sangat besar tenaga honorer mendapatkan pengahragaan yang layak.
Bila ingin mengunduh dokumen RUU ASN, satu klik proses download silakan ambil


Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

1 komentar:

  1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN..
    Yg jadi pertanyaan, apa persyaratannya & siapakah pejabat yang berwenang itu..??

    BalasHapus