Prosedur Verval NUPTK 2013
Alur
01 – Pengambilan & Penyerahan Formulir A01/A02/A03
1.
Unduh
formulir di situs http://padamu.kemdikbud.go.id
2.
Formulir
yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan
sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah
Formulir NUPTK-A01. Isi data
dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4×6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4×6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
3.
Formulir
yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
4.
Setelah
berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti
VerVal Lv.1
Alur
02 – Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online
1.
Setelah
mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus
mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan
melakukan pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan
mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1
2.
Data
yang harus diisikan adalah : -) Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri
Sekolah). -) Melengkapi Data Rinci NUPTK
3.
Setelah
semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2.
4.
Serahkan
berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah
divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa
NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013.
5.
Selesai
Alur
03 – Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir A02/A03/A04
1.
Alur
ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir
NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah
yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak
aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas Sekolah.
2.
Isi
data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan
kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas
akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03,
sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas
memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
Selengkapnya dari alur tersebut DOWNLOAD DISINI
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar