Inservise KKG Bermutu Tahun Kedua


Gugus Dr. Wahidin Sudiro Husado
Kelompok Kerja Guru Bermutu

1.    Pembukaan
Acara Inservis KKG Bermutu Gugus Dr Wahidin Sudiro Husodo dibuka tepat jam 08.15 WIB dengan mengucap kalimat Bismillahirrohmanirrohim. Dilanjutkan sambutan Ka.UPT Dindikpora Kecamatan Banjarmangu Bpk. Daryono,S.Pd. Ada beberapa hal yang disampaikan antara lain seiring kesejahteraan yang meningkat guru harus menguasai 4 kompetensi yaitu pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.

2.    Materi Pendidikan Karakter Bangsa
Materi ini disampaikan oleh Bpk Slamet selaku pengawas TK/SD Dindikpora Kecamatan Banjarmangu. Dimulai dari pengertian profesional, yaitu ahli atau menguasai. Guru harus menguasai ilmu-ilmu tentang kependidikan Metodologi didaktik, Kejiwaan anak (pengaturan tempat duduk), Guru dapat membentuk karakter anak (kedisiplian, kebersihan, tata tertib), Administrasi dikerjakan (absen, RPP, RPP = apersepsi,metode,alat peraga)
Pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (psikomotor). Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek “pengetahuan yang baik (moral knowing), akan tetapi juga “merasakan dengan baik  atau loving good  (moral feeling), dan perilaku yang baik (moral action).  

3.      Materi PKB
 Materi ini disampaikan Bpk Sugeng Riyadi,S.Pd (Pengawas TK/SD Dindikpora Kec.Banjarmangu). Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
       Ada perubahan perbedaan antara regulasi lama dengan yang baru. Regulasi pengembangan profesi dan yang baru pengembangan keprofesian berkelanjutan. Unsurnya juga berbeda Unsur PKB lama : Karya Tulis Ilmiah, Teknologi Tepatguna , Alat Peraga, Karya Seni , Pengembangan Kurikulum dan unsur PKB baru : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif.

4.     Materi PKG
Materi ini disampaikan oleh Bpk Turahmat,S.Pd (Pengawas TK/SD Dindikpora Kec.Banjarmangu). Disampaikan bahwa penilaian guru sekartang sangat berbeda dengan penilaian lama. Sistem ini akan mulai dilaksanakan per 1 Januari 2013. Kembali disampaikan pengertian PK Guru menurut Peraturan yang barui yaitu menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Ada perubahan jenjang jabatan guru yang sekarang menjadi 4 yaitu Guru pertama, Guru Muda, Guru Madya, dam Guru Utama. Kebutuhan angka kredit juga berubah, sekarang minimal 90% dari unsur utama, maksimal 10 % dari unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari dari PKG dan PKB. PKG dilaksanakan 2 kali satahun yaitu formatif pada awal tahaun dan sumatif pada ahir tahun. Ada 4 kompetensi, 14 sub kompetensi, dan 78 indikator yang akan dinilai pada penilaian kinerja guru.

5.    Materi PIGP
Materi ini disampaikan oleh Bpk Trubus Dwiyanto,S.Pd (KKKS Bermutu). Program induksi merupakan program baru , yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013. Program ini ditujukan untuk guru pemula. Guru pemula adalah CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah yang Pemerintah atau PEMDA, Guru pemula berstatus PNS pindahan dari jabatan lain, Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sebelum guru pemula dapat mengikuti prajabatan terlebih dahulu mengikuti prigram induksi. Jika guru pemula lulus dalam program induksi baru berhak untuk mengikuti prajabatan untuk mendapatkan jabatan fugsional pegawai negri sipil yaitu guru.

6.    Penutup
Kegiatan Inservis KKG Bermutu Gugus Dr Wahidin Sudiro Husodo berahir tepat pukul 14.30 WIB. Acara ditutup oleh ketua KKG Bermutu Gugus Dr Wahidin Sudiro Bpk Budiono,S.Pd dengan Mengucap sukur Alhamdulillahirobbil’alamin.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar