Inservise KKG Bermutu Tahun Kedua
Gugus Dr. Wahidin Sudiro
Husado
Kelompok Kerja Guru Bermutu
1.
Pembukaan
Acara Inservis KKG Bermutu Gugus Dr Wahidin Sudiro Husodo
dibuka tepat jam 08.15 WIB dengan mengucap kalimat Bismillahirrohmanirrohim.
Dilanjutkan sambutan Ka.UPT Dindikpora Kecamatan Banjarmangu Bpk. Daryono,S.Pd.
Ada beberapa hal yang disampaikan antara lain seiring kesejahteraan yang
meningkat guru harus menguasai 4 kompetensi yaitu pedagogik, Kepribadian,
Sosial, dan Profesional.
2.
Materi Pendidikan
Karakter Bangsa
Materi ini disampaikan oleh Bpk Slamet selaku pengawas TK/SD
Dindikpora Kecamatan Banjarmangu. Dimulai dari pengertian profesional, yaitu
ahli atau menguasai. Guru harus menguasai ilmu-ilmu tentang kependidikan Metodologi
didaktik, Kejiwaan anak (pengaturan tempat duduk), Guru dapat membentuk
karakter anak (kedisiplian, kebersihan, tata tertib), Administrasi dikerjakan
(absen, RPP, RPP = apersepsi,metode,alat peraga)
Pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar
dan mana yang salah, lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation)
tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif)
tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik
dan biasa melakukannya (psikomotor). Dengan kata lain, pendidikan
karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek “pengetahuan yang baik (moral
knowing), akan tetapi juga “merasakan dengan baik atau loving good (moral feeling), dan perilaku yang baik
(moral action).
3.
Materi PKB
Materi ini disampaikan
Bpk Sugeng Riyadi,S.Pd (Pengawas TK/SD Dindikpora Kec.Banjarmangu). Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan
tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Ada perubahan perbedaan antara regulasi
lama dengan yang baru. Regulasi pengembangan profesi dan yang baru pengembangan keprofesian berkelanjutan. Unsurnya juga berbeda Unsur PKB lama : Karya Tulis Ilmiah, Teknologi
Tepatguna , Alat Peraga, Karya
Seni , Pengembangan Kurikulum
dan unsur PKB baru : Pengembangan
Diri, Publikasi Ilmiah, Karya Inovatif.
4.
Materi PKG
Materi ini disampaikan oleh Bpk Turahmat,S.Pd (Pengawas TK/SD
Dindikpora Kec.Banjarmangu). Disampaikan bahwa penilaian guru sekartang sangat
berbeda dengan penilaian lama. Sistem ini akan mulai dilaksanakan per 1 Januari
2013. Kembali disampaikan pengertian PK Guru menurut Peraturan yang barui yaitu
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan tugas utama guru tidak
dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan,
penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan
sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Ada perubahan jenjang jabatan guru yang sekarang menjadi 4
yaitu Guru pertama, Guru Muda, Guru Madya, dam Guru Utama. Kebutuhan angka
kredit juga berubah, sekarang minimal 90% dari unsur utama, maksimal 10 % dari
unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari dari PKG dan PKB. PKG dilaksanakan 2
kali satahun yaitu formatif pada awal tahaun dan sumatif pada ahir tahun. Ada 4
kompetensi, 14 sub kompetensi, dan 78 indikator yang akan dinilai pada
penilaian kinerja guru.
5.
Materi PIGP
Materi ini disampaikan oleh Bpk Trubus Dwiyanto,S.Pd (KKKS
Bermutu). Program induksi merupakan program baru , yang akan dilaksanakan mulai
tahun 2013. Program ini ditujukan untuk guru pemula. Guru pemula adalah CPNS yang ditugaskan di sekolah/madrasah yang
Pemerintah atau PEMDA, Guru pemula berstatus PNS pindahan dari jabatan lain,
Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat. Sebelum guru pemula dapat mengikuti prajabatan
terlebih dahulu mengikuti prigram induksi. Jika guru pemula lulus dalam program
induksi baru berhak untuk mengikuti prajabatan untuk mendapatkan jabatan
fugsional pegawai negri sipil yaitu guru.
6.
Penutup
Kegiatan
Inservis KKG Bermutu Gugus Dr Wahidin Sudiro Husodo berahir tepat pukul 14.30
WIB. Acara ditutup oleh ketua KKG Bermutu Gugus Dr Wahidin Sudiro Bpk
Budiono,S.Pd dengan Mengucap sukur Alhamdulillahirobbil’alamin.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar