Materi ini disampaikan oleh Bpk Turahmat,S.Pd (Pengawas TK/SD
Dindikpora Kec.Banjarmangu). Disampaikan bahwa penilaian guru sekartang sangat
berbeda dengan penilaian lama. Sistem ini akan mulai dilaksanakan per 1 Januari
2013. Kembali disampaikan pengertian PK Guru menurut Peraturan yang barui yaitu
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya.Pelaksanaan tugas utama guru tidak
dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan,
penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan
sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Ada perubahan jenjang jabatan guru yang sekarang menjadi 4
yaitu Guru pertama, Guru Muda, Guru Madya, dam Guru Utama. Kebutuhan angka
kredit juga berubah, sekarang minimal 90% dari unsur utama, maksimal 10 % dari
unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari dari PKG dan PKB. PKG dilaksanakan 2
kali satahun yaitu formatif pada awal tahaun dan sumatif pada ahir tahun. Ada 4
kompetensi, 14 sub kompetensi, dan 78 indikator yang akan dinilai pada
penilaian kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar