Alur Sertifikasi Guru 2013
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergu) Dalam Jabatan sebagaimana dijelaskan pada Buku1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Ada tiga pola pelaksanaan sergu 2013: Pemberian Sertifikat Pendidik
secara Langsung (PSPL), Portofolio, dan PLPG. Berikut prosedur ketiga
pola tersebut.
1. Pola PSPL
Guru
berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru
yang memiliki golongan serendah-rendahnya
IV/c.
Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut.
Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut.
- 1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- 2) Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- 3) Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 4) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 5) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 6) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 7) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota ataudinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
- 8) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
- 1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- 2) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- 3) Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 4) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 5) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 6) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
- 7) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi
dokumen. Apabila hasil verifikasi
dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka
yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila
tidak memenuhi persyaratan (TMP),
maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru
yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang
tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota
atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi
peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Pola Portofolio
Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola penilaian portofolio.
Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
1) Halaman sampul disisipkan Format A1
2) Daftar isi
3) Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4) Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
- a) Kualifikasi Akademik
- b) Pendidikan dan Pelatihan
- c) Pengalaman Mengajar
- d) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
- e) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
- f) Prestasi Akademik
- g) Karya Pengembangan Profesi
- h) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
- i) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
- j) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3
Prosedur pola portofolio sebagai berikut.
- Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
- Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasilpenilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
- Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
- Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
3. Pola PLPG
Peserta yang
memilih pola PLPG wajib mengikuti uji
kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan
yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
4) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru
sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
PLPG diakhiri
dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat
sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti
satu kali ujian ulang.
Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar