Tiga Poin Penting RUU PNS Baru 2012
RUU baru PNS yang
dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga sukwan/honorer. Istilah
PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri PNS dan Pegawai
Tidak Tetap Pemerintah.
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
1. Pensiun
Aturan yang berlaku
saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56
tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi
hingga 60 tahun
Usia pensiun untuk
PNS selaian eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58
tahun
2. Promosi
Jabatan
Aturan promosi
jabatan dijalankan secara terbuka dan dibentuk Lembaga khusus: Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi
jabatan eselonisasi.
3. Pegawai
Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam
jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah berhak memperoleh:
a. honorarium
yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
Honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain honorarium dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan
sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar