Daftar guru peserta UKG 2013
Untuk itu anda yang telah memiliki NUPTK untuk melakukan Udating data pada dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing dengan membawa berkas2 yang dibutuhkan sebagai berikut ini:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Membawa Dokumen yang relevan (SK PNS/CPNS, SK GTY, SK PBM, Ijazah, dll). Bagi Guru PNS yang sebelumnya berstatus GTT/GTY, SK Pengangkatan GTT/GTY dapat dilampirkan.
Updating data tersebut harus dilaksankan paling lambat 26 November 2012
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar