Belanja Pegawai Bengkak, Pemda Terancam tak Dijatah CPNS
Sejumlah kabupaten/kota
di seluruh Indonesia terancam tidak mendapatkan formasi Calon Pegawai
Negeri Sipil (SPNS) tahun 2013. Pasalnya, pemerintah pusat masih
menerapkan ketentuan, pemda yang porsi belanja pegawainya melebihi 50
persen APBD, tidak boleh ikut menambah jumlah PNS-nya.
Kepala Subag Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro menyebutkan, memang masih ada sejumlah pemda yang meski porsi belanja pegawainya melebihi 50 persen, ikut juga mengusulkan formasi CPNS 2013.
"Jadi untuk daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50 persen, sulit diberi formasi. Karena ketentuan 50 persen itu masih berlaku," ujar Petrus kepada JPNN.com kemarin (3/7).
Hanya saja, lanjut dia, jika persyaratan-persyaratan lain terpenuhi dan berdasar hasil kajian Kemenpan-RB dan BKN masih memungkinkan, daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50 persen masih bisa mendapat formasi, tapi sangat terbatas. "Misal untuk tenaga kesehatan dan pendidikan," imbuhnya.
Ambil contoh di wilayah Sumut. Berdasar data yang dilansir Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu terhadap belanja APBD semester pertama 2013, terdapat 11 pemkab/pemko di wilayah Sumut yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Yakni Kabupaten Karo yang belanja pegawainya di kisaran 58 persen, Langkat (58 persen), Simalungun (70 persen), Dairi (55 persen), Taput (52 persen), Asahan (58 persen), Toba Samosir (53 persen), Madina (58 persen), Kota Pematangsiantar (58 persen), Kota Padangsidempuan (52 persen), dan Kota Binjai (51 persen).
Lainnya sebanyak 22 pemkab/pemko di Sumut belanja pegawainya di bawah 50 persen. Untuk Pemprov Sumut malah belanja pegawainya paling rendah, yakni sekitar 8 persen dari APBD.
"Hal ini menunjukkan bahwa belanja pegawai masih mendominasi APBD di sebelas kabupaten, bahkan di Kabupaten Simalungun 70 persen dari APBD-nya habis hanya untuk belanja pegawai. Sementara di beberapa kabupaten proporsi belanja pegawai terhadap APBD telah menunjukkan proporsi yang ideal sekitar 30 persen dari total APBD kabupaten tersebut. Secara keseluruhan proporsi belanja pegawai terhadap APBD di wilayah Sumatera Utara sebesar 37,14 persen," demikian bunyi analisis Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Petrus Sujendro menjelaskan, hingga saat ini Menpan-RB belum mengeluarkan keputusan formasi CPNS dari jalur umum tahun 2013. Nantinya, formasi ditetapkan berdasar pertimbangan BKN, mengacu dari usulan daerah.
Nah, usulan daerah harus dilengkapi sejumlah dokumen. Antara lain, selain porsi belanja pegawai, juga kebutuhan pegawai, analisa jabatan, analisa beban kerja, redistribusi pegawai, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan.
"Nah, dokumen-dokumen itu yang nantinya dilihat, lengkap atau tidak. Misal Kota Medan butuh 500 pegawai, harus dirinci sarjana hukumnya berapa, sarjana tekniknya berapa. Jadi kualifikasi pendidikannya harus dirinci," pungkas Petrus.
Kepala Subag Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro menyebutkan, memang masih ada sejumlah pemda yang meski porsi belanja pegawainya melebihi 50 persen, ikut juga mengusulkan formasi CPNS 2013.
"Jadi untuk daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50 persen, sulit diberi formasi. Karena ketentuan 50 persen itu masih berlaku," ujar Petrus kepada JPNN.com kemarin (3/7).
Hanya saja, lanjut dia, jika persyaratan-persyaratan lain terpenuhi dan berdasar hasil kajian Kemenpan-RB dan BKN masih memungkinkan, daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50 persen masih bisa mendapat formasi, tapi sangat terbatas. "Misal untuk tenaga kesehatan dan pendidikan," imbuhnya.
Ambil contoh di wilayah Sumut. Berdasar data yang dilansir Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu terhadap belanja APBD semester pertama 2013, terdapat 11 pemkab/pemko di wilayah Sumut yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Yakni Kabupaten Karo yang belanja pegawainya di kisaran 58 persen, Langkat (58 persen), Simalungun (70 persen), Dairi (55 persen), Taput (52 persen), Asahan (58 persen), Toba Samosir (53 persen), Madina (58 persen), Kota Pematangsiantar (58 persen), Kota Padangsidempuan (52 persen), dan Kota Binjai (51 persen).
Lainnya sebanyak 22 pemkab/pemko di Sumut belanja pegawainya di bawah 50 persen. Untuk Pemprov Sumut malah belanja pegawainya paling rendah, yakni sekitar 8 persen dari APBD.
"Hal ini menunjukkan bahwa belanja pegawai masih mendominasi APBD di sebelas kabupaten, bahkan di Kabupaten Simalungun 70 persen dari APBD-nya habis hanya untuk belanja pegawai. Sementara di beberapa kabupaten proporsi belanja pegawai terhadap APBD telah menunjukkan proporsi yang ideal sekitar 30 persen dari total APBD kabupaten tersebut. Secara keseluruhan proporsi belanja pegawai terhadap APBD di wilayah Sumatera Utara sebesar 37,14 persen," demikian bunyi analisis Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Petrus Sujendro menjelaskan, hingga saat ini Menpan-RB belum mengeluarkan keputusan formasi CPNS dari jalur umum tahun 2013. Nantinya, formasi ditetapkan berdasar pertimbangan BKN, mengacu dari usulan daerah.
Nah, usulan daerah harus dilengkapi sejumlah dokumen. Antara lain, selain porsi belanja pegawai, juga kebutuhan pegawai, analisa jabatan, analisa beban kerja, redistribusi pegawai, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan.
"Nah, dokumen-dokumen itu yang nantinya dilihat, lengkap atau tidak. Misal Kota Medan butuh 500 pegawai, harus dirinci sarjana hukumnya berapa, sarjana tekniknya berapa. Jadi kualifikasi pendidikannya harus dirinci," pungkas Petrus.
Sumber : www.jpnn.com
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar