Pertimbangkan Ketentuan Baru Pemecatan PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar tidak menampik munculnya wacana ketentuan kinerja PNS tadi. "Tetapi masih memerlukan kajian yang mendalam lagi," kata menteri sekaligus kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Azwar menjelaskan, prinsip aturan baru tadi adalah dalam rangka reformasi birokrasi. Sebab sampai saat ini muncul anggapan bahwa bekerja sebagai PNS itu cukup stagnan saja. "Kita harus ubah anggapan bahwa PNS itu diam saja digaji. Itu tidak boleh diteruskan dalam rangka reformasi birokrasi," ujarnya.
Menurut Azwar saat ini pemerintah masih fokus menata PNS yang sudah suda ada. Dia mengatakan pemerintah tidak akan menetapkan ketentuan keras dengan menghabisi PNS-PNS dengan kinerja yang buruk. Tetapi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menyaring PNS baru supaya tidak mengikuti ritme kerja PNS-PNS lama yang tidak bisa menjaga kinerja.
"Biarkan PNS-PNS yang kerjanya lama itu pensiun. Tetapi PNS-PNS baru harus kita jamin memiliki kinerja yang bagus," jelas Azwar. Dia mengatakan para PNS dengan kinerja bagus jangan menghawatirkan urusan gaji. Sebab pemerintah terus memperbaiki sistem pencairan tunjangan kinerja atau remunerasi.
Selama ini pencairan tunjangan kinerja menggunakan model pukul rata. Meskipun kinerja berbeda tetapi memiliki pangkat dan golongan sama, maka tunjangan kinerja yang diterima sama.
Tetapi ke depan, Azwar mengatakan setiap PNS memiliki sistem penilaian kinerja sendiri-sendiri. Sehingga tunjangan kinerja yang diterima benar-benar sesuai dengan kinerjanya melayani masyarakat.
Sumber : www.jpnn.com
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar