Meningkatkan Profesionalisme Guru
PPG
atau Pendidikan Profesi Guru sama halnya dengan Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru atau PLPG adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam peningkatan
kualitas pendidikan Indonesia melalui pemantapan kompetensi profesi guru agar
dapat menjadi guru profesional.
Antara PPG dan PLPG ada beberapa perbedaan dalam hal proses pelaksanaannya, dimana PPG itu dilaksanakan oleh Calon guru atau mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan sedangkan PLPG dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai guru dan harus memenuhi persyaratan yang dalam mengikuti peningkatan kompetensi guru melalui PLPG agar nantinya dapat menjaga sikap profesionalitasnya sebagai guru.
Walaupun berbeda dalam sistem pelaksanaannya namun keduanya PPG atau Pendidikan Profesi Guru dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG bertujuan meningkatkan kualitas kompetensi sebagai guru yang dituliskan dalam tanda bukti sertifikat mengajar sebagai penghargaan atas peningkatan kompetensi mengajar yang telah dicapai setelah menjalani pendidikan dan pelatihan baik PPG maupun PLPG. Dengan sertifikat mengajar tersebut maka guru berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru tersebut, namun jangan pernah salah memaknai sebutan sertifikasi guru ini.
Antara PPG dan PLPG ada beberapa perbedaan dalam hal proses pelaksanaannya, dimana PPG itu dilaksanakan oleh Calon guru atau mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan sedangkan PLPG dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai guru dan harus memenuhi persyaratan yang dalam mengikuti peningkatan kompetensi guru melalui PLPG agar nantinya dapat menjaga sikap profesionalitasnya sebagai guru.
Walaupun berbeda dalam sistem pelaksanaannya namun keduanya PPG atau Pendidikan Profesi Guru dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG bertujuan meningkatkan kualitas kompetensi sebagai guru yang dituliskan dalam tanda bukti sertifikat mengajar sebagai penghargaan atas peningkatan kompetensi mengajar yang telah dicapai setelah menjalani pendidikan dan pelatihan baik PPG maupun PLPG. Dengan sertifikat mengajar tersebut maka guru berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru tersebut, namun jangan pernah salah memaknai sebutan sertifikasi guru ini.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar