Upah/Gaji tenaga honorer Kategori 2 akan setara dengan gaji PNS terendah pada 2012
JAKARTA.
Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer
yang berlangsung Jumat (25/3), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang
terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah.
Wakil
ketua komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) Reformasi Birokrasi
sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat
menjadi CPNS.
Menurutnya,
jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai
600.000 lebih. Seluruh honorer tersebut, tidak langsung dinaikkan statusnya
menjadi CPNS. “hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya
kepada KONTAN (28/3).
Pasalnya,
tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan,
seperti umur dan bidang pekerjaan mereka tidak sesuai dengan formasi yang
dibutuhkan.
Sesuai
kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil
sebesar 30%. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari
600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60%
atau 360 ribu orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini.
Upah
tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak
akan terjadi lagi setelah RPP
diterbitkan. Karena, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan
tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan
disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah.
Namun,
penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005.
Hal itu mengacu pada PP 48 tahun
2005, bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah.
Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005,
kebijakan upah sesuai gaji Pegawai Negeri Sipil terendah tetap tidak berlaku.
Rencananya
RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di
atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asal dengan mengikuti seleksi CPNS umum.
Basuki
menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah, agar 600.000 tenaga honorer
yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR
tersebut,”ujar Sekretaris Kemen PAN Tasdik Kinanto.
sumber : nasional.kontan.co.id
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar