RPP Honorer Tinggal Tunggu Diteken SBY
JAKARTA - Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Honorer Tertinggal yang akan diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sampai saat ini masih kabur saja.
Banyak kalangan masyarakat curiga RPP tersebut sama sekali tak adan dan hanya
jadi alat bagi partai politik untuk kepentingan pemilu 2014 mendatang.
Namun anggapan itu dibantah Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo. "RPP honorer tertinggal sudah fixed kok. Semua menteri sudah tandatangan," ujar Eko yang dihubungi, Senin
28/5).
Posisinya saat ini, lanjutnya, sudah di meja presiden dan tinggal menunggu waktu. "Kalau maunya kita secepatnya. Tapi itukan hak prerogatif presiden. Namun honorer tidak usah khawatir, RPP-nya tetap akan diteken presiden. Sudah ada di meja presiden kok. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada," tambahnya.
Posisinya saat ini, lanjutnya, sudah di meja presiden dan tinggal menunggu waktu. "Kalau maunya kita secepatnya. Tapi itukan hak prerogatif presiden. Namun honorer tidak usah khawatir, RPP-nya tetap akan diteken presiden. Sudah ada di meja presiden kok. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada," tambahnya.
Mengenai investigasi 1200 laporan pengaduan hasil publikasi honorer K1 (honorer yang dibiayai APBN) oleh tim Kemenpan&RB, BPKP dan BKN sampai sekarang masih berjalan. Sedangkan honorer K2 masih dalam tahap perekaman data. Apalagi, pemerintah memperpanjang waktu pemasukan laporannya.
Ditanya tentang tindaklanjut pengangkatan honorer menjadi CPNS, Eko menegaskan bahwa pemerintah tetap pada skenario awal. Yaitu honorer K1 yang sudah beres datanya langsung diangkat CPNS.
Sedangkan untuk honorer K2, setelah perekaman selesai masih dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi. Setelah data clear, honorer K2 yang lolos diikutkan dalam seleksi sesama mereka. Yang lolos tes diangkat CPNS, sedangkan yang gagal diberikan alternatif menjadi pegawat tidak tetap (PTT) pemerintah, dengan catatan masih dibutuhkan pemerintah. Bagi yang tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan menerima kompensasi.
Sumber : http://www.jpnn.com/
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar