Terkait Pengumuman Verval, Manfaatkan Uji Publik dengan Baik
Jakarta-Humas BKN, Masyarakat, khususnya tenaga
honorer, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman
hasil verifikasi dan validasi (verval) tenaga honorer kategori I
(K1). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak
Hutabarat saat melakukan Audiensi dengan
DPRD Provinsi Gorontalo, DPRD
Karang Anyar, dan DPRD Kaur di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,
Kamis (11/5). Audiensi yang membahas permasalahan tenaga honorer dan moratorium
CPNS ini dihadiri pula oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian
Kepegawaian (Dalpeg) III.B Carnadi.
Tumpak Hutabarat menjelaskan
bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval
K1 masih bisa terjadi perubahan. Perubahan tersebut menurut Hutabarat
misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia sehingga
harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman
honorer K1 yang MK,” ucapnya.
Pada
kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg III.B Carnadi menambahkan jika usai masa
sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua
permasalahan K1 dan juga segera menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan
tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah
menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas Carnadi. “
Tumpak menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium CPNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai di suatu wilayah telah mencapai 60 %, Tumpak Hutabarat menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%. Tumpak menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi. (aman-tawur)
Sumber : http://www.bkn.go.id/
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar