BKD Pintu Masuk Mafia Honorer


JAKARTA - Rapat kerja (raker) Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kemarin (5/6) menyoroti mafia perekrutan PNS. Pada saat pengangkatan honorer kategori 1/K1 memasuki detik-detik akhir, pemerintah meminta waktu tambahan dua bulan lagi. Selain itu, DPR mengungkap adanya mafia di balik penetapan honorer K1.


Dugaan adanya mafia yang bergentayangan tersebut dipertegas oleh penelusuran anggota Komisi II Malik Haramain. Dia membeberkan, pintu masuk mafia honorer itu adalah BKD (Badan Kepegawaian Daerah). "Para mafia itu tidak lain adalah bupati, wali kota, kepala dinas, hingga anggota DPRD," kata Malik dalam raker


Politikus asal dapil Jawa Timur II tersebut menjelaskan, indikator peredaran mafia itu muncul karena sampai saat ini masih banyak data honorer K1 yang belum klir. Salah satu kriteria honorer K1 adalah honorer yang digaji APBN/APBD.

Dalam pertemuan kemarin, Kemen PAN-RB memaparkan, sampai saat ini ada ribuan tenaga honorer K1 di 203 instansi pemda yang belum klir. Yang dimaksud status belum klir itu adalah uji publik dari tenaga honorer K1 di 203 instansi tersebut masih dipersoalkan masyarakat hingga pejabat pemda setempat. "Padahal, pendataan dan verifikasi itu dilakukan sejak 2010, kok sampai sekarang masih diprotes," kata politikus PKB tersebut.

Malik menambahkan, banyak modus yang dilakukan mafia honorer. Dia mengatakan suatu ketika menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria K1. Tetapi, tiba-tiba nama orang itu tidak masuk dalam daftar tenaga honorer K1 yang diujipublikkan. Kontan, kasus tersebut membuat suasana memanas.

Menurut Malik, mafia itu dengan mudah mengatur urutan tenaga honorer. "Tenaga honorer yang mulai kerja 2007 bisa diterbitkan SK ulang dan berketerangan mulai kerja di bawah 2005," jelas dia. Dengan cara itu, honorer K1 siluman tersebut menggeser tenaga honorer K1 yang sesungguhnya.

Modus berikutnya juga terjadi untuk tenaga honorer kelompok pendidik atau guru. Malik mengatakan, awalnya tenaga honorer guru itu mendapatkan SK kerja dari kepala sekolah. Tetapi, ketika ada informasi pengangkatan, oknum dinas pendidikan menerbitkan SK untuk guru tersebut dan berketerangan bahwa SK diterbitkan kepala dinas pendidikan. Dalam ketentuannya, SK kerja tenaga honorer daerah yang diperbolehkan hanya SK dari kepala dinas dan kepala daerah.

Malik menegaskan, jika ingin mengklirkan data honorer, pemerintah harus terlebih dahulu membersihkan BKD-BKD yang tersebar di seantero Indonesia.

Men PAN-RB Azwar Abubakar tidak menampik adanya oknum-oknum nakal di BKD. Untuk itu, dia terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi lain untuk membereskannya. "Kami meminta waktu tambahan dua bulan ini untuk menyelesaikan persoalan komplain honorer K1," tutur menteri sekaligus politikus PAN itu.

Azwar tidak memungkiri, ada 203 instansi di daerah yang rawan sekali pengangkatan honorer K1-nya. "Bahkan, ada yang mengancam, jika tetap diangkat, yang komplain ini akan membakar gedung DPRD," kata dia. (wan/c7/agm)


Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar