Pemerintah Terbitkan PP Terbaru tentang Tenaga Honorer
Jakarta-HUMAS BKN, Pemerintah telah menerbitkan
peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
55 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil. Secara lengkap, PP tersebut dapat diundah dalam file berikut ini
:
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
trims mas atas info mengenai tenaga honorernya,, sangat bermanfaat mas :)
BalasHapus