Prediksi Awal Bulan Menurut Berbagai Kriteria
1. Menurut Kriteria Rukyat
Hilal ( Teori Visibilitas Hilal )
Teori
Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek
pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation
Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data
observasi hilal yang dianggap valid.
Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop dan sejenisnya.
Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas 6°. Di bawah itu hingga ketinggian di atas 4° diperlukan alat bantu penglihatan seperti teleskop dan sejenisnya.
Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas
di atas sesuai dengan teori visibilitas hilal maka seluruh wilayah
Indonesia mustahil hilal dapat dirukyat
pada hari rukyat atau hari pertama ijtimak
sore setelah Matahari terbenam.
Hilal baru mungkin bisa dirukyat pada H+1 saat ketinggiannya
mencapai 13°. Sehingga
menurut kriteria ini awal bulan akan jatuh pada:
Sabtu, 21 Juli 2012
Nahdlatul
Ulama (NU) yang menggunakan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan masih
mengakui kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas batas
imkanurrukyat 2°
bahkan hanya dengan mata
telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya NU menggunakan kriteria
imkanurrukyat 2°
tanpa syarat elongasi dan umur
Hilal.
2. Menurut Kriteria Hisab
Imkanur Rukyat
Pemerintah
RI melalui pertemuan Menteri-menteri
Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria
yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender
Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap
terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya
apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika
Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas
horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak
lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
(3)· Ketika
Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah
RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam
penentuan hari libur nasional secara resmi.
Dengan kriteria ini pula keputusan
Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa
ditebak hasilnya". Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah
mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya
dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab
Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori
Visibilitas.
Menurut Peta Ketinggian Hilal
tersebut, pada hari pertama ijtimak syarat Imkanurrukyat MABIMS
belum terpenuhi sehingga awal bulan jatuh pada :
Sabtu, 21 Juli 2012
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul
Hilal
Muhammadiyah
dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya
(Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab
Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria
ini menyatakan bahwa
awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah
terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
"Jika
setelah terjadi ijtimak,
Bulan
terbenam setelah terbenamnya
Matahari
maka malam itu
ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat
berapapun sudut ketinggian
Bulan saat
Matahari terbenam".
Berdasarkan
posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia
maka baru pada 28 Sepetember 2011 syarat wujudul hilal
sudah terpenuhi.
sehingga awal bulan ditetapkan jatuh pada :
Jumat, 20 Juli 2012
4. Menurut Kriteria Kalender
Hijriyah Global
Universal
Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite
Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan
hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender
universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut
Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan
Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap
mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
Pada hari pertama
ijtimak zone Barat maupun zone Timur walaupun cuma bagian selatan Afrika
yang sudah masuk dalam kriteria Limit Danjon.
Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :
Zona Timur :
Jumat, 20 Juli 2012
Zona Barat
:
Jumat,
20 Juli 2012
5. Menurut Kriteria Rukyat
Hilal Arab Saudi
Kurangnya pengetahuan tentang
astronomi yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya
kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal". Klaim terhadap kenampakan hilal perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit
visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi
kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "mustahil".
Saudi memiliki kalender resmi yang dinamakan
kalender Ummul Qura. Kalender ini telah
berkali-kali mengganti kriterianya dan diperuntukkan sebagai kalender untuk
kepentingan non ibadah. Sementara untuk keperluan ibadah khususnya penetapan
awal dan akhir Ramadhan serta awal Zulhijjah Saudi tetap menggunakan rukyat
hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan
tersebut apakah sudah sesuai dengan
kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori
Visibilitas Hilal. Dan sudah bisa ditebak jika laporan rukyat masih sesuai
Kalender Ummul Qura maka dianggap sah.
Diagram
ketinggian Hilal di Mekkah pada hari pertama ijtimak.
Menurut
Kalender Ummul Qura Saudi :
Kalender ini digunakan Saudi bagi
kepentingan publik non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi
ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore
itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya
sudah
memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan jatuh pada :
Jumat, 20 Juli 2012
Menurut
Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi
khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya
sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi
yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk
menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran
laporan tersebut".
Berdasarkan kalender Ummul Qura,
rukyat di Saudi dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2012. Namun melihat posisi
dan kedudukan hilal saat itu secara sains mustahil
hilal dapat dirukyat di Saudi pada hari
pelaksanaan rukyat tersebut. Namun demikian bisa
dipastikan akan ada yang mengaku berhasil
rukyat sehingga awal bulan akan jatuh pada
: Jumat, 20 Juli
2012.
Namun jika ternyata tidak ada
laporan rukyat berhasil seperti seharusnya, maka
awal bulan akan jatuh pada:
Sabtu, 21 Juli 2012.
6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara
Lain
Seperti kita ketahui secara resmi
Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama
Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah
kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria
Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi >
3°. Belakangan ternyata kriteria ini hanya digunakan oleh Indonesia dan
Malaysia saja. Sementara Singapura menggunakan Wujudul hilal dan Brunei
Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori
Visibilitas. Namun berdasarakan pertemuan Penyelelarasan Rukyat dan Taqwim
MABIMS di Bali pada 27-29 Juni 2012 lalu Indonesia, Malaysia, Singapuran dan
Brunei diperkirakan akan mengawali Ramadhan secara serentak pada Sabtu, 21
juli 2012.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata
penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh
mempertahankan rukyatul hilal bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab
atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah
yang resmi digunakan di beberapa negara :
-
Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat (Qadi) serta dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko, Trinidad dan Brunei Darussalam.
-
Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
-
Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
-
Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh negara Mesir.
-
Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
-
Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
-
Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia dan Malaysia.
-
Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
-
Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
-
Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
-
Menggunakan Rukyat Mata Telanjang : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
-
Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah, serta beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat sederhana.Sumber : http://rukyatulhilal.org/
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar