Uji Kompetensi Guru Tetap diperlukan
JAKARTA, (Selasa, 3 Juli 2012) - uji
kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan mutu guru.
karena itu, uji kompetensi jangan dijadikan "hukuman" untuk menunda
atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
"Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji
kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana
yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk
meningkatkan kompetensi guru," kata Ketua Ikatan guru Indonesia Satria
Dharma pekan lalu di jakarta.
secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang
harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan
sertifikasi."Jika pemerintah serius, adakah uji kompetensi untuk semua
guru supaya data yang didapat lengkap."
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi
ini, Satria menyatakan tidak berseberangan."Kami tidak berseberangan
dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. sebab, jangan
sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi,"
ujar Satria.
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan
latihan profesi guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan
mengulang. kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh
syarat-syarat tertentu antara lain ujian tertulis dan praktik.
"ini kebijakan dari pemerintah pusat," kata
pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum.
Hal ini misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi
profesional, dari semula 10 januari menjadi 25 jam. (ELN/EKI)
Sumber : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar