BEBAN MENGAJAR GURU


 

Terkait dengan ketentuan SKB 5 Menteri bahwa waktu guru mengajar ditetapkan minimal 24 jam tatap muka, masih menjadi perhatian dari PB PGRI. Adanya ketentuan ini, membuat tugas utama guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi, tidak
bisa dilaksanakan dengan baik. Bahkan, mendidik pun menjadi tereduksi dengan mengajar saja.

Hal ini membuat PB PGRI mengusulkan agar kegiatan lain, selain mengajar juga harus dihargai, misalnya sebagai wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing kegiatan kesiswaan, kepala laboratorium, petugas perpustakaan, dan sebagainya.

Meski dalam pembukaan Konkernas V yang lalu Mendikbud menyatakan usulan PGRI tersebut sudah masuk dalam kurikulum 2013, PGRI akan tetap menyuarakannya hingga benar-benar terlaksana.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar