BEBAN MENGAJAR GURU
Terkait
dengan ketentuan SKB 5 Menteri bahwa waktu guru mengajar ditetapkan minimal 24
jam tatap muka, masih menjadi perhatian dari PB PGRI. Adanya ketentuan ini,
membuat tugas utama guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan
mengevaluasi, tidak
bisa dilaksanakan dengan baik. Bahkan, mendidik pun menjadi
tereduksi dengan mengajar saja.
Hal
ini membuat PB PGRI mengusulkan agar kegiatan lain, selain mengajar juga harus
dihargai, misalnya sebagai wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler,
pembimbing kegiatan kesiswaan, kepala laboratorium, petugas perpustakaan, dan
sebagainya.
Meski
dalam pembukaan Konkernas V yang lalu Mendikbud menyatakan usulan PGRI tersebut
sudah masuk dalam kurikulum 2013, PGRI akan tetap menyuarakannya hingga
benar-benar terlaksana.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar