Larangan Pungutan di SD dan SMP

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 

Secara jelas menyebutkan bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan
pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini dan dapat diunduh dari situs ini.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar