Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013
Berdasarkan Sosilaisasi Data Pokok
Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kotawaringin Barat, tanggal 20 Desember 2012, bahwa mulai Tahun 2013
Pendataan Data Pokok Pendidikan dilakukan secara Online. Kalau
sebelumnya guru atau PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan
data dirinya, mulai tahun 2013 guru atau PTK harus rajin mengupdate
datanya, karena apabila terjadi kesalahan data, maka dipastikan
tunjangan profesi tidak akan keluar. Jadi cair atau tidaknya tunjangan profesi tergantung diri kita masing-masing.
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan
Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada
dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita
pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Gimana kalau tambahan dari 24 jam diambil dari sekolah naungan Depag?
BalasHapusSaya kurang tahu, coba cari informasi disini http://www.datadapodik.com/
Hapus