PENDATAAN DAN PEMBUATAN KTA PGRI
Sistem ini adalah
bentuk pelayanan kepada anggota sebagai identitas keanggotaan PGRI. Kartu Tanda
Anggota (KTA) ini adalah hak bagi anggota yang sifatnya rahasia dan tersimpan
dalam database.
Pengelolaan sistem ini
terstruktur mulai dari pengurus tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga
tingkat nasional dalam kepengurusan PGRI. Administrasi dan pencetakan KTA PGRI
adalah otoritas pengelolaan pengurus tingkat kabupaten/kota.
Berikut panduan
registrasi anggota PGRI:
- Log in ke website www.anggota.pgri.or.id
- Tentukan provinsi kabupaten/kota yang bersangkutan
- Pilih menu anggota di kiri atas, kemudian registrasi, dan simpan
- Pencetakkan KTA dapat menghubungi pengurus PGRI kabupaten/kota setempat
Untuk panduan lebih
jelasnya download di http://www.pgri.or.id/download/category/119-form-pendataan-anggota.html
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar