PENDATAAN DAN PEMBUATAN KTA PGRI


 


Sistem ini adalah bentuk pelayanan kepada anggota sebagai identitas keanggotaan PGRI. Kartu Tanda Anggota (KTA) ini adalah hak bagi anggota yang sifatnya rahasia dan tersimpan dalam database.

Pengelolaan sistem ini terstruktur mulai dari pengurus tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional dalam kepengurusan PGRI. Administrasi dan pencetakan KTA PGRI adalah otoritas pengelolaan pengurus tingkat kabupaten/kota.

Berikut panduan registrasi anggota PGRI:
  1. Log in ke website www.anggota.pgri.or.id
  2. Tentukan provinsi kabupaten/kota yang bersangkutan
  3. Pilih menu anggota di kiri atas, kemudian registrasi, dan simpan
  4. Pencetakkan KTA dapat menghubungi pengurus PGRI kabupaten/kota setempat
Untuk panduan lebih jelasnya download di http://www.pgri.or.id/download/category/119-form-pendataan-anggota.html

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar