Laporan Penggunaan Dana BOS
1. Setiap sekolah harus mengisi laporan penggunaan dana BOS menurut 13 komponen yang tercantum dalam Juknis BOS
2. Untuk dapat mengisi data penggunaan dana BOS, setiap sekolah melakukan langkah sbb:
a. Setelah membuka website www.bos.kemdikbud.go.id, selanjutnya klick Penggunaan Dana per Komponen
b. Selanjutnya pilihlah Sekolah
c. Isilah data pada kotak Login dengan mengisi nomor registrasi sekolah dan password. Nomor registrasi sekolah diisi dengan kode yang saudara dapatkan ketika mengisi data Dapodik. Sedangkan password diisi dengan NPSN sekolah
d. Setelah diisi, lakukan data entry jumlah dana BOS yang diterima dan digunakan sesuai form
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar