Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2013

 
Permintaan PB PGRI agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2013 telah direspons baik dan segera dilaksanakan. Telah diterbitkan Permenkeu No 41/PMPK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi TPG PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.



 Selain itu, diterbitkan pula Permenkeu No 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013, tertanggal 27 Februari 2013. Surat tersebut sudah dikirim melalui pengurus provinsi.


Untuk itu, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengharapkan pengurus PGRI berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah agar data yang diperlukan segera dilengkapi supaya pembayaran TPG tahun ini tidak terlambat sekali.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

1 komentar:

  1. BAgi guru nonPNS bagaimana regulasinya ? Yang tahu tolong membagi infonya...

    BalasHapus