Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2013
Permintaan
PB PGRI agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2013 telah direspons baik
dan segera dilaksanakan. Telah diterbitkan Permenkeu No 41/PMPK.07/2013 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi TPG PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain
itu, diterbitkan pula Permenkeu No 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota Tahun Anggaran 2013, tertanggal 27 Februari 2013. Surat tersebut sudah
dikirim melalui pengurus provinsi.
Untuk
itu, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengharapkan pengurus PGRI berkoordinasi
dengan pihak terkait di daerah agar data yang diperlukan segera dilengkapi
supaya pembayaran TPG tahun ini tidak terlambat sekali.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BAgi guru nonPNS bagaimana regulasinya ? Yang tahu tolong membagi infonya...
BalasHapus