Honorer Batal Diangkat Jadi PNS
Pada
postingan kali ini saya akan membicarakan tentang janji Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tentang akan diangkatnya
para honorer menjadi cpns. saya kurang tau apakah ini sebuah berita sedih atau
berita senang, karena masing-masing ada sisi negatif dan positifnya, baik dari
individunya maupun negera.
Pupus sudah
harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I
menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS
pun buyar.
Bahkan, Wakil
Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana
pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap
melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.
Eko
menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga
honorer.
“Kita kan masih
moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus
menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada
penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red),” terang Eko Prasojo kepada
JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan
PP pengangkatan honorer diterbitkan.
Ketua Program
Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua
alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama,
terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika
dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan
ribu honorer jadi CPNS.
“Capek juga
kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan
kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan
menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.
Alasan kedua,
terkait dengan kemampuan keuangan negara. Pengangkatan puluhan ribu
tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya
tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar
gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.
Dia juga
mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga
berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. “Bahwa
honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan
kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.
Terkait dengan
penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data
penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir
2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan.
Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,”
terangnya.
Lantas, kapan
kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan
mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan
politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan
atau seperti apa,” kata Eko.
Seperti
diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September
2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus
melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara
detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya,
Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data
penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi
terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas
itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga
akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu. Formasinya pun
dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator
penerbangan.
Lulusan
perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN),
dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan
“dimutasi” menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.
Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujar menteri asal PAN itu.
Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujar menteri asal PAN itu.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar