Sosialisasi Uji Kompetensi Awal (UKA) Sergur 2012
I.
Kelengkapan peserta
· Pensil
2B
· Karet
Penghapus
· Alat
Tulis
· Format
A1
· Kartu
Peserta UKA
· Identitas
diri yang sah (KTP, SIM, Paspor)
II.
Materi UKA
· Soal
UKA terdiri dari : 30% Kompetensi Pedagogik dan 70% Kompetensi Profesional
· Bentuk
soal adalah obyektif tes pilihan ganda dengan opsi pilihan ganda
· Jumlah
paket soal ada 2 terdiri dari Paket A dan Paket B untuk masing-masing mapel
· Proporsi
tingkat kesukaran adalah 25% mudah, 50% sedang, dan 25% sukar
· Kisi-kisi
menmgacu : 1) Permendiknas No 16 Tahun 2007 ttg kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, 2) Permendiknas No 27 Tahun 2008 ttg Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor, dan 3) Permendiknas No 32 Tahun 2008 ttg Sdtandar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, untuk Kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional
· Kisi-kisi
soal guru kelas SD , untuk lengkapnya silahkan download di
III.
Jadwal Pelaksanaan UKA
No
|
WIB
|
Kegiatan
|
1
|
07.00
|
Pengecekan kahadiran pengawas ruang oleh
korlak
|
2
|
07.00–07.30
|
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh
korlak
|
3
|
07.30
|
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
|
4
|
07.35
|
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukan
identitas diri
|
5
|
07.40
|
Pembacaan tata tertib peserta ujian
|
6
|
07.45–08.00
|
Pembagian LJK, pengisian identitas peserta
|
7
|
08.00–10.00
|
Pelaksanaan Ujian
|
8
|
10.00–10.15
|
· Pengumpulan
LJK
· Pengawas
mengecek album
· Mengecek
kelengkapan soal
· Mengurutkan
LJK
|
9
|
10.15
|
Peserta meninggalkan ruang ujian
|
Untuk WITA dan WIT sesuaikan dengan waktu setempat.
Pelaksanaan UKA serentak pada tanggal 25 Pebruari 2012 di seluruh Indonesia. Tempat pelaksanaan UKA di kabupaten/kota masing-masing.
Ujian susulan dilaksanakan di LPMP.
Pelaksanaan UKA serentak pada tanggal 25 Pebruari 2012 di seluruh Indonesia. Tempat pelaksanaan UKA di kabupaten/kota masing-masing.
Ujian susulan dilaksanakan di LPMP.
IV.
Pengawas UKA
Tim
pemantau UKA terdiri dari
a.
Tim pemantau tingkat
pusat dari BPSDMP & PMP dan KSG
b.
Tim pemantau tingkat
provinsi dari LPMP, LPTK dan Organisasi Profesi
V.
Pengumuman UKA
1.
LJK hasil UKA dikirim
ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai palaksanaan UKA
2.
LJK hasil UKA diperiksa
dan diolah secara komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP
3.
Badan PSDM&PMP
memvaliadasi dan menghirim hasil analisis UKA yang dilaksanakan Puspendik
kepada Dinas Poendidikan Kabupaten/Kota
4.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar