Sosialisasi Uji Kompetensi Awal (UKA) Sergur 2012



I.         Kelengkapan peserta
·      Pensil 2B
·      Karet Penghapus
·      Alat Tulis
·      Format A1
·      Kartu Peserta UKA
·      Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor)

II.      Materi UKA
·      Kompetensi yang diukur meliputi Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional
·      Soal UKA terdiri dari : 30% Kompetensi Pedagogik dan 70% Kompetensi Profesional
·      Waktu untuk mengerjakan 120 menit
·      Bentuk soal adalah obyektif tes pilihan ganda dengan opsi pilihan ganda
·      Jumlah paket soal ada 2 terdiri dari Paket A dan Paket B untuk masing-masing mapel
·      Proporsi tingkat kesukaran adalah 25% mudah, 50% sedang, dan 25% sukar
·      Kisi-kisi menmgacu : 1) Permendiknas No 16 Tahun 2007 ttg kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, 2) Permendiknas No 27 Tahun 2008 ttg Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, dan 3) Permendiknas No 32 Tahun 2008 ttg Sdtandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, untuk Kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional
·      Kisi-kisi soal guru kelas SD disini, untuk lengkapnya silahkan download di http://sergur.kemdiknas.go.id/

III.    Jadwal Pelaksanaan UKA
No
WIB
Kegiatan
1
07.00
Pengecekan kahadiran pengawas ruang oleh korlak
2
07.00–07.30
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh korlak
3
07.30
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4
07.35
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukan identitas diri
5
07.40
Pembacaan tata tertib peserta ujian
6
07.45–08.00
Pembagian LJK, pengisian identitas peserta
7
08.00–10.00
Pelaksanaan Ujian
8
10.00–10.15
·   Pengumpulan LJK
·   Pengawas mengecek album
·   Mengecek kelengkapan soal
·   Mengurutkan LJK
9
10.15
Peserta meninggalkan ruang ujian
Untuk WITA dan WIT sesuaikan dengan waktu setempat.
Pelaksanaan UKA serentak pada tanggal 25 Pebruari 2012  di seluruh Indonesia. Tempat pelaksanaan UKA di kabupaten/kota masing-masing.
Ujian susulan dilaksanakan di LPMP.

IV.    Pengawas UKA
Tim pemantau UKA terdiri dari
a.      Tim pemantau tingkat pusat dari BPSDMP & PMP dan KSG
b.      Tim pemantau tingkat provinsi dari LPMP, LPTK dan Organisasi Profesi

V.      Pengumuman UKA
1.       LJK hasil UKA dikirim ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai palaksanaan UKA
2.       LJK hasil UKA diperiksa dan diolah secara komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP
3.       Badan PSDM&PMP memvaliadasi dan menghirim hasil analisis UKA yang dilaksanakan Puspendik kepada Dinas Poendidikan Kabupaten/Kota
4.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar