Kompetensi Profesional Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki
oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud
dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam.
Yang
dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini
termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung
profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki
kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota,
umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang
dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar
belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak popular
bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada
kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan
belajar di kelas.
Beberapa bulan yang lalu, saya mengikuti training Guru Mata Pelajaran
IPA Biologi SMP se kabupaten Luwu Timur. Setelah berkenalan dengan semua
peserta, ternyata salah seorang peserta adalah guru honor di sebuah SMP di
kawasan transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur mengajarkan mata pelajaran IPA
Terpadu, pada hal awalnya honor untuk guru Agama Hindu sedangkan latar belakang
pendidikan hanya SPG (Sekolah Pendidikan Guru) setara SMA. Sebuah kondisi yang
sungguh memprihatinkan bagi pendidikan di negara ini!!!
Sebuah Illustrasi: Seorang Guru biologi harus memiliki pemahaman
yang benar terhadap kurikulum pendidikan biologi. Guru biologi harus dapat
memahami batasan materi biologi dan keterampilan ilmiah yang mestinya dimiliki
oleh anak di setiap jenjang pendidikan. Hal ini penting, agar tidak terjadi overlapping
antara pembelajaran biologi di SD, SMP dan SMA. Akibatnya dapat berdampak pada
ketidakjelasan grade di setiap jenjang pendidikan yang memunculkan kebingungan
yang berujung stress dan frustasi terhadap anak dalam mengikuti pembelajaran di
kelas.
Selain itu, seorang Guru biologi hendaknya dapat memiliki
kemampuan dalam mengembangkan kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi
menjadi kurikulum berbasis sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran
kurikulum menjadi silabus pembelajaran yang sesuai dengan resources yang ada,
akan dapat menciptakan situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh
anak.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar