Guru Tolak Uji Kompetensi
Uji kompetensi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertifikasi guru. "Para guru menolak pelaksanaan uji kompetensi ini," kata Ketua Umum PGRI, Sulistiyo, di Jakarta.
Adapun yang mendasari penolakan tersebut karena tidak dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 pasal 12. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.
Sulistiyo mengatakan,
uji kompetensi itu justru membuat guru-guru stres. Sebab prosesnya menjadi dipersulit untuk mendaftarnya.
"Sementara guru yang sudah senior merasa masa mengajar tidak diindahkan sama sekali oleh pemerintah," ujar anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan diatasnya yakni UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "UU itu menyebut pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada 2015," tuturnya.
Sumber : www.suaramerdeka.com
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar