Pengangkatan Tenaga Honorer menunggu PP

Tindak lanjut yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.  Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.  Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Kamis (26/1). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIB  Carnadi, Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani, dan  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam audiensi ini menanyakan permasalahan  tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.

Para Pejabat BKN memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Dalpeg IIIB Carnadi, Kabag Humas Tumpak Hutabarat, dan Kasubdit Dalpeg IIIC Tris Kuryani
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD tahun 2011.
Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.
Audiensi tengah berlangsung antara para pejabat BKN dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo
Berdasarkan data Kedeputian Dalpeg, tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo untuk kategori I berjumlah18 orang, dimana 12 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 6 orang tidak menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah 1136 orang.
Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menyampaikan hasil audiensi ini  kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan kepegawaian. Hal ini agar terwujud kesamaaan persepsi visi, misi dan langkah stratejik dalam pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian, khususnya di Kabupaten Sukoharjo (tawur-aman).
Sumber : www.bkn.go.id

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar