Pengangkatan Tenaga Honorer menunggu PP
Tindak lanjut yang
dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga honorer masih
menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tenaga honorer.
Tindak lanjut ini berupa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga
honorer kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer
kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat
menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,
Kamis (26/1). Selain Kabag Humas, pejabat BKN yang melakukan audiensi
dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah: Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIB Carnadi, Kasubdit
Dalpeg IIIC Tris Kuryani, dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi
Petrus Sujendro. DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam audiensi ini menanyakan
permasalahan tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan
31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan
Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur
yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap
moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan
beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat
pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta
Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50%
dari APBD tahun 2011.
Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat
lebih lanjut menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan penataan
pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna
pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia
ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang
membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai,
diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth.
Berdasarkan data Kedeputian Dalpeg,
tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo untuk kategori I berjumlah18
orang, dimana 12 orang dinyatakan memenuhi kriteria, 6 orang tidak
menyatakan kriteria. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II berjumlah
1136 orang.
Kepala Subbagian Publikasi Petrus
Sujendro mengharapkan DPRD Kabupaten Sukoharjo dapat menyampaikan hasil
audiensi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
peraturan-peraturan kepegawaian. Hal ini agar terwujud kesamaaan
persepsi visi, misi dan langkah stratejik dalam pelaksanaan dan
pengawasan kepegawaian, khususnya di Kabupaten Sukoharjo (tawur-aman).
Sumber : www.bkn.go.id
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar