Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Sertifikasi 2012
Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud Syawal Goeltom mengatakan, uji kompetensi yang diterapkan kepada para guru untuk meraih sertifikasi tidak melanggar perundangan seperti yang dilontarkan oleh Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo.
Menurut Syawal, profesionalisme dalam kinerja akan menjadi tuntutan setelah guru diakui sebagai profesi.
"Ya, inilah tuntutan terhadap kinerja guru sejak diakui sebagai profesi unggulan," terang Syawal, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme seorang guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan dalam uji kompetensi nanti, yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran. Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang.
"Jangan khawatir, saya kira guru junior mau pun senior mampu menyelesaikan soal-soal dalam uji kompetensi. Seharusnya semua bisa, karena itu kan materi yang mereka ajarkan sehari-hari," ujarnya.
Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.
"Amanat UU mewajibkan semua guru ikut seleksi sertifikasi, dan hanya meluluskan yang layak. Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.
Syawal menambahkan, ruh uji kompetensi adalah untuk membenahi empat lapisan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru. Mulai dari perekrutan mahasiswa di perguruan tinggi, proses pendidikan mereka, rekrutmen guru hingga pengurusan kepangkatan dan distribusi guru yang selama ini dinilai masih bermasalah.
Ia menambahkan, pada 2013 mendatang, kinerja guru akan dinilai sesuai dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 16/2009. Sesuai dengan tuntutan guru yang ingin diakui secara profesional, maka standar kerja mereka pun harus ada.
"Mereka yang meminta (untuk diakui profesional), maka harus ada standar kinerja mereka. Ini bisa diukur dari uji kompetensi dan observasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PB PGRI, Sulistyo, menolak uji kompetensi karena tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12 yang menyebutkan Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.
"Uji kompetensi membuat guru-guru stres karena merasa dipersulit dan guru yang tua merasa malu ketika mereka tidak lulus ujian," kata Sulistyo.
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi adalah guru yang bersangkutan telah bergelar sarjana (S1), atau telah berusia minimal 50 tahun dan dalam masa kerja minimal 20 tahun.
Guru Senior Tetap Wajib Uji Kompetensi
Kebijakan pemerintah yang akan melakukan uji kompetensi guru senior sebagai salah satu syarat proses sertifikasi dipertanyakan. Kalangan guru menilai, uji kompetensi akan memperkecil peluang guru memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengemukakan hal itu seusai rapat finalisasi persoalan guru di sejumlah daerah, Selasa (15/11), di Jakarta.
”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujarnya.
Mekanisme proses sertifikasi guru akan berubah pada tahun 2012. Data guru yang dimasukkan secara online akan otomatis mengatur urutan atau rangking dengan urutan mulai dari usia, masa kerja, pangkat golongan, dan uji kompetensi. ”Sudah betul urutannya dari usia. Namun, kalau guru-guru yang sudah tua tidak lulus uji kompetensi, lalu mau apa?” kata Sulistiyo.
Sulistiyo menilai, uji kompetensi itu tidak perlu, terutama bagi guru-guru yang sudah berusia tua. Apabila banyak guru senior atau berusia tua yang tidak lulus, bukan salah guru, melainkan salah pemerintah karena mereka tidak pernah mendapatkan pembinaan melalui pelatihan.
”Jangan paksakan uji kompetensi karena sertifikasi tidak mensyaratkan uji kompetensi,” ujarnya.
Kualitas pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi penting untuk meningkatkan kualitas guru, apalagi karena guru sekarang ini merupakan profesi. Untuk menunjukkan tingkat profesionalitasnya, guru harus diukur kompetensinya dalam hal pedagogi, sosial, akademik, dan manajerial.
”Guru senior justru kaya pengalaman mengajar selama bertahun-tahun. Mereka punya basis keilmuan yang kuat. Tidak perlu terlalu khawatir karena kami akan menghitung kompetensi paling minimal. Tiket masuk sertifikasi ya uji kompetensi itu,” kata Nuh.
Bagi guru-guru senior yang sudah berusia tua dan tidak lulus uji kompetensi, kata Nuh, akan diberikan pelatihan-pelatihan sehingga kualitasnya bisa meningkat. ”Apa rela siswa kita nanti diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten? Tidak ada niat sama sekali menghambat sertifikasi guru,” kata Nuh. ”Kompetensi guru itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” kata Nuh.
Menurut rencana, pada tahun 2012 ada 300.000 guru yang akan disertifikasi. Sejak dimulai tahun 2007, terdapat 1.101.552 guru yang telah mengikuti sertifikasi. Dari 2.925.676 jumlah total guru pada tahun 2011, sekitar 746.727 guru di antaranya (25,5 persen) telah bersertifikat. Dari guru bersertifikat itu, 731.002 guru (97,9 persen) telah menerima tunjangan profesi.
Sisa guru yang memenuhi syarat mengikuti sertifikasi sebanyak 961.688 orang (32,9 persen). Dari jumlah total guru, terdapat 861.967 guru (29,5 persen) yang belum memenuhi syarat untuk sertifikasi karena belum mencapai jenjang S-1/D-4.
Sumber : Kompas.com
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar