12 Maret 2012, Demo Besar Guru Honorer


BEKASI, (PRLM).-Guru dan tenaga tata usaha honorer di seluruh Indonesia berencana menggelar aksi nasional di Istana Negara pada 12 Maret 2012. Sekitar 8.000 guru dan tenaga tata usaha honorer dari seluruh Indonesia akan terlibat dalam aksi tuntutan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Itu merupakan kesepakatan kami setelah menggelar kongres guru dan tenaga tata usaha honorer se-Indonesia di Islamic Center Kota Bekasi," kata Ketua Komite Guru Bekasi Mukhlis Setiabudi, Senin (27/2).
Tuntutan pengangkatan guru dan tenaga tata usaha honorer di seluruh Indonesia tersebut berlaku umum tanpa kecuali. Seluruh guru dan tenaga tata usaha honorer hingga tahun 2012 harus seluruhnya diangkat tanpa sisa.
"Kalau masih ada sisa, hanya akan menimbulkan kecemburuan baru. Selama ini pun tenaga honorer sudah saling cemburu karena ada yang masuk kategori I alias mendapatkan prioritas pengangkatan tanpa tes," ucap Mukhlis.
Pengategorian itu pula yang sarat konflik. Sebab penyusunan data siapa saja tenaga honorer yang berhak masuk kategori I tersebut kerap kali diwarnai kecurangan dan rekayasa.
Perihal rekayasa data tersebut, Ketua KGB Muklis Setiabudi menyebutkan hal demikian terjadi di Kota Bekasi. Keyakinan tersebut didasari penelusuran atas data 221 tenaga honorer Kota Bekasi yang masuk kategori I untuk diangkat menjadi PNS.
"Kami memilih sampel berdasarkan daftar I pengajar di SD dan menemukan delapan guru honorer yang masuk kategori I masa kerjanya belum mencapai satu tahun," ucap Muklis.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 5 tahun 2010 tentang Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer, masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Sementara kedelapan pengajar tersebut baru mulai bekerja pada bulan Mei, Juli, dan November 2005.
Kecurigaan lain didasari pada nomor Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kedelapan pengajar tersebut. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menyebutkan jumlah TKK pada tahun 2005 sebanyak 4.114 orang. Namun kedelapan pengajar itu memiliki nomor TKK di atas angka 4.600.
"Kalau memang jumlah TKK tahun itu hanya 4.114 orang, hanya satu yang benar-benar tercecer, yakni Surojo dari SDN Kranji XI. Nomor TKK dia 2.000-an, sedangkan yang delapan itu lebih besar dari jumlah TKK yang ada," kata Muklis.
Oleh karena itu, pembekuan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tahun 2010 tentang Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 yang masa amanatnya hanya sampai tahun 2009, menjadi tuntutan berikutnya dari para tenaga honorer.
Sehubungan dengan pembekuan edaran tersebut, verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang mendapat prioritas tidak berdasarkan Terhitung Masa Tugas tahun 2005 ke bawah, melainkan masa kerja dan umur kritis.
"Semua tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2006 dan juga yang baru bekerja setelahnya, sampai tahun 2010, wajib diangkat tanpa pembedaan dan pengecualian," katanya. (A-184/A-89)***

Sumber : www.pikiran-rakyat.com

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar