Pemda Dilarang Angkat Tenaga Honorer

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Peringatan ini kembali disampaikan lantaran masih adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat  tenaga honorer. Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, cara pengangkatan tenaga honorer di daerah bermacam cara. Ada yang menyebut pegawai kontrak dan ada yang terang-terangan menyebut honorer. Yang jadi masalah, ketika para honorer ini kemudian ikut-ikutan minta diangkat CPNS.

“Kan aneh kalau pemda masih mengangkat tenaga honorer di atas 2006. Karena pengangkatan honorer sudah dilarang sejak 2005. Sementara pengangkatan honorer ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” tutur Tumpak, Kamis (14/4). Pelarangan pengangkatan honorer ini, menurut dia, agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan daerah. Pemda harus mampu menyeimbangkan penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah. “Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan,” ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar