Minta Pemda Percepat Perekaman Honorer Kategori II
JAKARTA - Seluruh
instansi baik tingkat pusat maupun daerah diminta mempercepat proses perekaman
data honorer kategori II. Hal ini dikarenakan batas waktu terakhir untuk
memasukkan hasil perekaman data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 30
April 2012.
"Untuk data Kategori II yang telah disampaikan kepada Menpan&RB dan BKN, harus dilaksanakan perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).
Data hasil perekaman data tersebut, lanjutnya, harus disampaikan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan&RB dalam bentuk soft copy maupun hard copy. "Sesuai Surat Edaran Menpan&RB No 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, batas terakhirnya 30 April 2012, lewat itu tidak akan kami proses," tegasnya.
Untuk diketahui, data honorer kategori II yang masuk ke BKN sekitar 600 ribuan. Mereka akan diangkat CPNS melalui tahap seleksi sesama honorer. Tes yang dilaksanakan hanya sekali itu, akan mengambil kuota CPNS sekitar 30 persen dari jumlah honorer yang ada.
Bagi yang tidak lolos tes, diberikan kesempatan menjadi pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) dengan catatan instansinya masih membutuhkan. Bila instansinya tidak membutuhkan lagi, yang bersangkutan akan menerima kompensasi sesuai kemampuan daerah masing-masing. (Esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar