Diberhentikan Sepihak, Guru Honorer Wadul Dewan
SLEMAN—Puluhan guru honorer mengadukan nasib
beberapa rekannya yang diberhentikan sepihak oleh sekolah ke DPRD Sleman,
Selasa (14/2). Padahal Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
yang selama ini diperbantukan di sekolah negeri sedang menunggu revisi PP No.
48/2005 juncto PP No. 43/2007 soal sistem pengangkatan tenaga honorer menjadi
PNS.
Koordinator guru honorer
Sleman, Sigit Budianto menyesalkan jika akhirnya guru honorer tersebut
tiba-tiba diberhentikan dari sekolah dan tidak boleh mengajar. Sebab jika PP
No.48/2005 disetujui, maka guru honorer di Sleman bisa diangkat ke PNS.
“Kami masih ingin membahas
masalah ini dan menanyakan kembali kenapa bisa guru honorer tersebut
diberhentikan. Kami berharap kepala sekolah atau pihak yang berwenang tidak
memperhentikan guru honorer secara sepihak,” ujar Sigit seusai menemui Komisi D
DPRD Sleman di Aula DPRD Sleman.
Sigit mengaku belum
mengetahui berapa jumlah guru yang diberhentikan dan tidak diperbolehkan
mengajar. Namun dia meyakinkan ada guru honorer yang mengajar di Kalasan
diberhentikan secara sepihak oleh sekolah.
“Data yang kami dapatkan
nanti akan kami laporkan kembali ke komisi D DPRD Sleman agar ditindaklanjuti.
Kami juga telah membicarakan dengan pak Arif [Kepala Disdikpora Sleman]
mengenai hal ini,” ujar Sigit.
Anggota Komisi D DPRD Sleman
Huda Tri Yudiana mengatakan memang PNS yang datang ke tempatnya telah masuk
dalam data base tahap kedua. Mereka tinggal selangkah lagi bisa menjadi PNS.
“Kami akan melihat dulu
permasalahannya. Siapa tau pihak sekolah yang memperhentikan sepihak karena
guru honorer itu berbuat masalah. Tapi yang jelas kami akan memanggil dulu
kepala sekolah tersebut untuk meminta keterangan,” ujar Huda.
Sumber : http://www.solopos.com
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar