Diberhentikan Sepihak, Guru Honorer Wadul Dewan


SLEMAN—Puluhan guru honorer mengadukan nasib beberapa rekannya yang diberhentikan sepihak oleh sekolah ke DPRD Sleman, Selasa (14/2). Padahal Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini diperbantukan di sekolah negeri sedang menunggu revisi PP No. 48/2005 juncto PP No. 43/2007 soal sistem pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Koordinator guru honorer Sleman, Sigit Budianto menyesalkan jika akhirnya guru honorer tersebut tiba-tiba diberhentikan dari sekolah dan tidak boleh mengajar. Sebab jika PP No.48/2005 disetujui, maka guru honorer di Sleman bisa diangkat ke PNS.
“Kami masih ingin membahas masalah ini dan menanyakan kembali kenapa bisa guru honorer tersebut diberhentikan. Kami berharap kepala sekolah atau pihak yang berwenang tidak memperhentikan guru honorer secara sepihak,” ujar Sigit seusai menemui Komisi D DPRD Sleman di Aula DPRD Sleman.
Sigit mengaku belum mengetahui berapa jumlah guru yang diberhentikan dan tidak diperbolehkan mengajar. Namun dia meyakinkan ada guru honorer yang mengajar di Kalasan diberhentikan secara sepihak oleh sekolah.
“Data yang kami dapatkan nanti akan kami laporkan kembali ke komisi D DPRD Sleman agar ditindaklanjuti. Kami juga telah membicarakan dengan pak Arif [Kepala Disdikpora Sleman] mengenai hal ini,” ujar Sigit.
Anggota Komisi D DPRD Sleman Huda Tri Yudiana mengatakan memang PNS yang datang ke tempatnya telah masuk dalam data base tahap kedua. Mereka tinggal selangkah lagi bisa menjadi PNS.
“Kami akan melihat dulu permasalahannya. Siapa tau pihak sekolah yang memperhentikan sepihak karena guru honorer itu berbuat masalah. Tapi yang jelas kami akan memanggil dulu kepala sekolah tersebut untuk meminta keterangan,” ujar Huda.

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar