140 Ribu Guru Honorer di Jateng Harus Jadi PNS
Semarang – Sebanyak 140 ribu guru
honorer di Indonesia sudah sangat mendesak untuk diangkat menjadi pegawai
negeri sipil pada tahun ini. Menurut Ketua Persatuan Guru (Swasta) Seluruh
Indonesia Zein ADV, hingga kini pemerintah belum juga mengabulkan permohonan
tersebut. Padahal, 140 ribu guru honorer tersebut sesuai aturan sudah
harus diangkat menjadi PNS tahun ini.
“Sebenarnya mereka sudah terdata di pemerintah pusat, tapi tercecer sehingga tak juga diangkat menjadi PNS,” kata Zein ADV di Semarang, Selasa, 6 Maret 2012.
Dari 140 ribu guru honorer itu, sebanyak 8 ribu di antaranya ada di Jawa Tengah. Zein menambahkan 140 guru honorer itu mendesak diangkat jadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 yang sudah direvisi PP Nomor 43 tahun 2007. Selain itu, 140 guru honorer tersebut datanya juga sudah divalidasi melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 5 tahun 2010.
Sekitar 140 ribu guru honorer tersebut masuk dalam kategori satu sehingga sudah sangat mendesak untuk diangkat jadi PNS. Selama ini, mereka diangkat oleh bupati/wali kota dan digaji dari APBD. Tapi, jumlah gajinya sangat minim antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
“Mereka diangkat pejabat berwenang dan juga mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah,” katanya.
Zein ADV menambahkan hingga kini kesejahteraan para guru honorer sangat minim. Meski mereka menggunakan seragam dinas pemerintah tapi gajinya hanya Rp 300 hingga 500 ribu per bulan. Sebelumnya, para guru honorer menggelar unjuk rasa menuntut pengangkatan PNS di depan Istana. Tapi pemerintah sendiri baru sebatas menjanjikan pengangkatan para guru honorer tersebut.
Selain 140 ribu kategori satu, kata Zein, juga ada 600 ribu tenaga pendidik, tenaga tekhnis, dan tenaga medis honorer se-Indonesia yang masuk kategori II. Karena jumlahnya sangat banyak untuk diangkat menjadi PNS, maka harus dilakukan tes secara internal.
“Tak mungkin itu semua diangkat jadi PNS tahun ini. Harus ada jeda untuk tiga sampai lima tahun ke depan,” kata Zein.
Selain itu, beban APBN juga akan sangat berat karena tak boleh melebihi 30 persen untuk gaji pegawai. Juru bicara forum komunikasi guru tidak tetap sekolah negeri di Jawa Tengah Sukijo meminta agar pemerintah menegakan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2007 yang sudah mereka keluarkan sendiri. “Kalau tidak, berarti pemerintah tak konsisten,” katanya.
“Sebenarnya mereka sudah terdata di pemerintah pusat, tapi tercecer sehingga tak juga diangkat menjadi PNS,” kata Zein ADV di Semarang, Selasa, 6 Maret 2012.
Dari 140 ribu guru honorer itu, sebanyak 8 ribu di antaranya ada di Jawa Tengah. Zein menambahkan 140 guru honorer itu mendesak diangkat jadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 yang sudah direvisi PP Nomor 43 tahun 2007. Selain itu, 140 guru honorer tersebut datanya juga sudah divalidasi melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 5 tahun 2010.
Sekitar 140 ribu guru honorer tersebut masuk dalam kategori satu sehingga sudah sangat mendesak untuk diangkat jadi PNS. Selama ini, mereka diangkat oleh bupati/wali kota dan digaji dari APBD. Tapi, jumlah gajinya sangat minim antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
“Mereka diangkat pejabat berwenang dan juga mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah,” katanya.
Zein ADV menambahkan hingga kini kesejahteraan para guru honorer sangat minim. Meski mereka menggunakan seragam dinas pemerintah tapi gajinya hanya Rp 300 hingga 500 ribu per bulan. Sebelumnya, para guru honorer menggelar unjuk rasa menuntut pengangkatan PNS di depan Istana. Tapi pemerintah sendiri baru sebatas menjanjikan pengangkatan para guru honorer tersebut.
Selain 140 ribu kategori satu, kata Zein, juga ada 600 ribu tenaga pendidik, tenaga tekhnis, dan tenaga medis honorer se-Indonesia yang masuk kategori II. Karena jumlahnya sangat banyak untuk diangkat menjadi PNS, maka harus dilakukan tes secara internal.
“Tak mungkin itu semua diangkat jadi PNS tahun ini. Harus ada jeda untuk tiga sampai lima tahun ke depan,” kata Zein.
Selain itu, beban APBN juga akan sangat berat karena tak boleh melebihi 30 persen untuk gaji pegawai. Juru bicara forum komunikasi guru tidak tetap sekolah negeri di Jawa Tengah Sukijo meminta agar pemerintah menegakan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2007 yang sudah mereka keluarkan sendiri. “Kalau tidak, berarti pemerintah tak konsisten,” katanya.
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar