Guru Lolos UKA Tak Penuhi Kuota

Jumlah guru yang lulus pada Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012 tidak memenuhi kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah,     yakni 250 ribu. Hanya sekitar 248 ribu guru         yang dapat melanjutkan ke tahap Pendidikan     dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Moh Nuh mengatakan kelulusan tersebut ditentukan oleh nilai rata-rata serta memenuhi standar kompetensi minimal untuk menjadi guru profesional. Oleh karena itu pihaknya tidak ingin memaksakan diri untuk memenuhi kuota sertifikasi guru yang telah disediakan. ”Kami lebih memilih guru yang benar-benar layak, ketimbang sekedar memenuhi kuota yang ada,” kata dia.

Awalnya, jumlah guru yang terdaftar untuk mengikuti UKA sebanyak 285.884, namun pada pelaksanaannya 4.868 guru tidak ikut. Artinya, hanya 281.016 guru yang resmi mengikuti UKA pada tanggal 25 Februari lalu. ”Dari jumlah tersebut, hanya ada 248.733 guru yang dinyatakan lulus UKA,” imbuhnya

Meski demikian dijelaskannya bagi para peserta yang tidak lulus dalam UKA akan mendapatkan pembinaan. Mereka juga masih memiliki kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi berikutnya. ”Pemerintah bertekad, yang belum lulus boleh mengikuti pelatihan dan diperkenankan ikut uji kompetensi yang akan datang,” ujar Nuh.
Ditambahkannya pembinaan kepada para guru yang tidak lulus dalam proses UKA tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang. Sehingga, pada tahun ajaran baru mereka memiliki semangat serta energi baru dalam mengajar.
”Kami rencanakan pembinaan itu akan dilaksanakan bulan Mei-Juni. Sehingga, ada perbaikan saat mengajar di tahun ajaran baru,” katanya.

Latihan Profesi

Guru-guru yang dinyatakan lulus UKA tersebut dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya, yakni mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan, para guru tersebut tidak serta merta langsung mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, mereka juga harus melalui Uji Kompetensi Akhir.

”Mereka akan diuji lagi, namanya Uji Kompetensi Akhir. Kalau tidak lulus, mereka bisa mengikuti pembinaan didalamnya. Kita memang menginginkan yang berkualitas,” tandas mantan Menkominfo itu.
Lebih lanjut Nuh mengatakan, proses itu bukan hanya sekedar untuk mengukur kompetensi dari calon guru profesional, namun untuk mengukur kinerja dari lembaga penyelenggara PLPG. Lembaga penyelenggara PLPG memiliki taruhan dan tanggungjawab besar untuk meningkatkan nilai dari para peserta.

”Kalau yang kita kirim nilai awalnya 60 dan uji akhir juga 60, artinya tidak memberikan manfaat. Kalau tidak bagus, kita pertimbangkan untuk tahun depan tidak kita beri jatah lagi. Semuanya harus dievaluasi,” paparnya.

Sumber : Suara Merdeka

Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar