Peraturan 2012: Data Honorer Kategori I dan II
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN
dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer
kategori I (K1) dan jumlah tenaga honorer kategori II (K2).
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana
dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer
kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi
kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun
2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007.
Kebijakan lebih lanjut terhadap tenaga honorer K1 dan
K2, Menpan dan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03/2012 tentang
Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Tenaga Honorer Kategori II yang
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah yang pada intinya untuk melakukan langkah-langkah antara
lain sebagai berikut:
Terhadap Tenaga Honorer Kategori I
- Mengumumkan kepada publik tenaga honorer K1 yang
memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan
media online selama 14 hari.
- Melaporkan hasil pengumuman dan penelitian
terhadap tenaga honorer K1 paling lambat 31 Maret 2012.
Terhadap Tenaga Honorer Kategori II
- Melakukan perekaman data tenaga honorer K2 sesuai
data yang jumlahnya telah disampaikan kepada Menpan RB. Perekeman data
dengan mengisi formulir.
- Formulir yang telah disi tersebut hanya
sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2.
- Melaporkan data tersebut kepada BKN paling lambat
30 April 2012.
Untuk lebih jelasnya, dapat membaca SE Menpan RB 03/2012
yang dapat diunduh melalui tautan di bawah. File dilengkapi formulir dan
petunjuk pengisian.
Untuk mengunduh SE Menpan RB 03/2012 Klik Di Sini
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar