Pemerintah Akan Angkat 125 Ribu Tenaga Honorer
JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah akan mengangkat 125 ribu
honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari jumlah tersebut sekitar 70
ribu orang berasal dari honorer K1.
Pengangkatan tersebut, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, diwujudkan karena ada kekurangan PNS lebih dari 125 ribu yang telah habis masa jabatannya. “Rinciannya, antara 60-70 ribu dari K1 atau honorer. Setengahnya lagi kita terima sebagai pegawai yang khusus-khusus," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (16/3/12). Dia juga menambahkan, penerimaan PNS ini nantinya akan merata di seluruh wilayah baik pusat maupun daerah berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan.
Pengangkatan tersebut, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, diwujudkan karena ada kekurangan PNS lebih dari 125 ribu yang telah habis masa jabatannya. “Rinciannya, antara 60-70 ribu dari K1 atau honorer. Setengahnya lagi kita terima sebagai pegawai yang khusus-khusus," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (16/3/12). Dia juga menambahkan, penerimaan PNS ini nantinya akan merata di seluruh wilayah baik pusat maupun daerah berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan.
Selain PNS honorer, pemerintah juga akan menerima
pegawai yang bersifat K2. “Pegawai K2 itu bagi mereka yang sudah bekerja di
bawah tahun 2005. Kita perkirakan honorer di bawah tahun 2005 semua bisa
diangkat, mereka umumnya bekerja di bawah instansi pemerintah tapi dibayar
tidak melalui APBD ataupun APBN. Kita sudah sepakat dengan DPR akan menampung
mereka," tuturnya.
Lebih jauh Azwar menambahkan, penerimaan PNS tersebut
juga dilakukan dengan syarat penyeleksian PNS seperti biasa, hal ini untuk
menjamin kualitas PNS ke depannya.
"Dengan adanya syarat itu maka akan ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi kompetensi dasar maupun kompetensi bidang. Sekarang yang terjadi cuma jumlah pegawai honorer ratusan ribu. Tidak ada nama, dan tidak ada tempat. Saya sudah menanda tangani surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa pegawai honorer yang akan diusulkan untuk diangkat sebagai PNS," katanya.
"Dengan adanya syarat itu maka akan ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi kompetensi dasar maupun kompetensi bidang. Sekarang yang terjadi cuma jumlah pegawai honorer ratusan ribu. Tidak ada nama, dan tidak ada tempat. Saya sudah menanda tangani surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa pegawai honorer yang akan diusulkan untuk diangkat sebagai PNS," katanya.
Pemerintah juga akan membentuk tim pengawas yang
bertugas mengecek validitas data dari pegawai honorer yang akan diangkat,
diharapkan dengan cara ini KKN tidak terjadi pada proses
pengangkatan.(kominfo/A-88)***
Terima Kasih Untuk Semua Pengunjung/Pembaca KhaZaAm. Semoga Bermanfaat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar